Libur 1 Muharram 1443 H yang dipindah

Di tahun 2021, ada kejadian yang tidak biasa. Tanggal merah 1 Muharram dipindah. Yang seharusnya hari selasa (10 Agustus 2021) , diganti jadi hari rabu (11 Agustus 2021) . Walau tanggal 1 muharram 1443 H tidak diganti, tetap tanggal 10 Agustus 2021. Namun  Hal ini menimbulkan tanda tanya. Apakah hal ini tidak menyakiti umat Islam, tentunya di Indonesia.

Saya pribadi, sangat sedih dengan kebijakan pemerintah seperti ini. Apakah hal ini sangat genting hingga pemerintah membuat kebijakan seperti itu. Tidakkah mereka menghormati umat Islam? Agama yang mayoritas ada di Indonesia. Banyak juga pahlawan-pahlawan beragama Islam yang telah berkorban untuk kemerdekaan Indonesia. Apakah pemerintah akan melakukan hal yang sama untuk tanggal merah yang lain? Hal ini benar-benar tidak adil. 

Namun, ternyata hal ini sudah tertulis di dalam Al-qur'an, beribu tahun yang lalu. Dalam surat At-taubah ayat 37 :

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنَّمَا النَّسِيْٓءُ زِيَا دَةٌ فِى الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُحِلُّوْنَهٗ عَا مًا وَّيُحَرِّمُوْنَهٗ عَا مًا لِّيُوَا طِـئُــوْا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ فَيُحِلُّوْا مَا حَرَّمَ اللّٰهُ ۗ زُيِّنَ لَهُمْ سُوْٓءُ اَعْمَا لِهِمْ ۗ وَا للّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْـكٰفِرِيْنَ

innaman-nasiii-u ziyaadatung fil-kufri yudhollu bihillaziina kafaruu yuhilluunahuu 'aamaw wa yuharrimuunahuu 'aamal liyuwaathi-uu 'iddata maa harromallohu fa yuhilluu maa harromalloh, zuyyina lahum suuu-u a'maalihim, wallohu laa yahdil-qoumal-kaafiriin

"Sesungguhnya pengunduran (bulan haram) itu hanya menambah kekafiran. Orang-orang kafir disesatkan dengan (pengunduran) itu, mereka menghalalkannya suatu tahun dan mengharamkannya pada suatu tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang diharamkan Allah, sekaligus mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Oleh setan) dijadikan terasa indah bagi mereka perbuatan-perbuatan buruk mereka. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir."

Terlihat jelas, bahwa orang yang memundurkan bulan haram adalah orang-orang kafir. Mereka tidak mendapat petunjuk dari Allah. 
Adapun yang dimaksud dengan bulan haram adalah bulan yang dimuliakan, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Dimana saat bulan-bulan haram amalan dan dosa akan dilipat gandakan. 


Semoga ada permintaan maaf atas kejadian ini dari Pemerintah. Mungkin sebagian umat Islam di Indonesia tidak mau membuat pertikaian atas hal ini. Namun, Indonesia adalah negara Pancasila, yang seharusnya saling menghormati dan menghargai antar umat beragama. Seperti dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Jaminan terhadap hak beragama, tidak hanya berupa perlindungan atas pilihan keyakinan seseorang, tetapi juga harus menjamin ekspresi keagamaan yang merupakan bagian dari peribadatan dan ritual keagamaan. 

Wallahu a'lam bishawab.

Komentar

Postingan Populer