Kenapa alkohol diharamkan dalam Al-Qur'an dan Hadis? (Bagian 3)


             Sumber foto : islamkaffah.id

Khamr merupakan salah satu hal yang diperintahkan untuk dijauhi dan merupakan dosa besar dalam Al-Qur'an, hal ini tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 90,

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”

Dan juga dalam surat Al-Baqoroh ayat 219,

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar lebih besar dari manfaatnya”.

Sebelumnya, kita perlu mencari tahu makna dari Khamr. Pengertian secara bahasa, Khamr adalah sesuatu yang menutup (akal). Al-khamru berarti tertutup, khamarahu berarti satarahu (menutupinya), khamr berarti minuman keras.

Umar bin Khattab RA berkata: “Setiap (makanan dan minuman) yang bisa menutupi (menghilangkan) akal pikiran disebut khamar/arak.” (HR Bukhari dan Muslim).

Khamr dapat dibagi menjadi dua macam, khamr yang mengandung alkohol dan berupa minuman, contohnya : bir, brandy, scotch, wine, tequila, spirits, anggur ketan hitam (KTI), rhum, angciu, dan sebagainya. 

Kemudian khamar yang tidak mengandung alkohol (bukan minuman), yaitu : narkotika, sabu, ganja, morphine, opium, mariyuana, ekstasi dan sebagainya.

Maka, zat-zat NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) termasuk khamr karena dapat menghilangkan/menurunkan kesadaran (akal) seseorang.

             Sumber foto : waingapu.com

Banyak dampak yang akan didapat bagi pengguna NAPZA, dari segi psikologis, kesehatan, ekonomi, sosial dan hukum, seperti berikut ini : 

Dampak Psikologis

Dampak dari segi psikologis adalah pengguna NAPZA biasanya akan menjadi lebih emosional dan tempramental. Hal ini terjadi karena terganggunya sistem neurotransmitter pada susunan saraf pusat pengguna NAPZA. Zat NAPZA akan mengubah perasaan, mood, atau emosi penggunanya dengan drastis.

Bahkan jenis narkoba tertentu, terutama alkohol dan sabu-sabu, akan memunculkan perilaku agresif berlebihan dari penggunanya dan seringkali mengakibatkan penggunanya melakukan perilaku atau tindakan kekerasan. Selain itu, bahaya senyawa psikotropika lainnya yaitu dapat menurunkan kemampuan berpikir rasional penggunanya secara drastis.

Dampak Kesehatan 

Dampak menggunakan NAPZA pada tubuh penggunanya adalah gangguan fisioneurologik. NAPZA dapat mempercepat atau malah memperlambat denyut nadi, jantung, dan paru-paru penggunanya, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kematian.

Ketika seseorang yang pernah kecanduan NAPZA, tapi tiba-tiba berhenti, gangguan fisioneurologik akan tetap ada. Biasanya, rasa sakit akan menyelimuti sekujur tubuh, seperti sedang terkena flu berat.

Dampak Ekonomi

NAPZA juga memberikan dampak ekonomi para penggunanya, antara lain :
1. Kemiskinan karena kehabisan uang.
2. Menjual barang-barang berharga miliknya
3. Kecenderungan melakukan tindakan kriminal seperti penipuan atau pencurian.

Dampak Sosial

Pengguna NAPZA akan terkena dampak dari segi sosial juga, yaitu :
1. Merusak hubungan keluarga dan pertemanan kamu di lingkungan sekitar
2. Adanya risiko penularan HIV, hepatitis, tuberkulosis karena penggunaan jarum suntik secara bergantian dan berulang.
3. Meningkatkan tindak kriminal

Dampak Hukum

Dan juga pengguna narkotika akan mendapat dampak secara hukum. Jerat Hukum Narkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.

Didalam Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara). Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu.

Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.

                          Sumber foto

Karena begitu banyak dampak dari khamr, maka Allah memerintahkan untuk menjauhi khamr , seperti yang tertulis dalam Al-Qur'an dan hadis. Semakin banyak ilmu yang kita kaji dalam Al-Qur'an, semakin kita tahu bahwa Al-Qur'an adalah pedoman yang benar bagi seorang muslim.

Semoga kita bisa lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman, karena bisa jadi ada kandungan alkohol dalam makanan atau minuman kita, walaupun sedikit. Karena, apa yang kita makan, akan menjadi darah dan daging kita.

Nabi saw. bersabda, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliyyah.” (Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani dari sahabat Abdullah bin Amr bin ‘Ash r.a.)

Wallahua'lam bishawab.

Komentar

Postingan Populer