Protokol Kesehatan Selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas


Kasus covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan. Mulai hari ini, beberapa sekolah sudah memulai pembelajaran tatap muka. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 21 Desember 2021, siswa bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, dengan syarat sebagai berikut :

1. Satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2, bisa melaksanakan PTM terbatas setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas, dan lama belajar maksimal enam jam per hari.

2. Pencapaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

Beberapa provinsi yang telah melaksanakan PTM terbatas seperti Jakarta, Bandung, Solo dan beberapa daerah lainnya. Kebijakan ini tentu sudah sangat dinantikan karena sudah hampir dua tahun siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sebagai langkah preventif agar penyebaran virus covid-19 tidak bertambah, siswa perlu menerapkan protokol kesehatan selama PTM terbatas. Melansir dari Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dari laman covid19.go.id, (29/8/2021).

Berikut ini adalah protokol kesehatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah :


Sebelum berangkat

a. sarapan/konsumsi gizi seimbang;

b. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

c. memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;

d. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

e. membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;

f. wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

 

Selama perjalanan

a. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;

c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.


Sebelum masuk gerbang

a. pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;

b. mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

c. melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;

d. untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

 

Selama kegiatan belajar mengajar

a. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

b. menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;

c. dilarang pinjam-meminjam peralatan;

d. memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;

e. melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

Selesai kegiatan belajar mengajar

a. tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;

b. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;

c. penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.

 

Perjalanan pulang dari satuan pendidikan

a. menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;

c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput

 

Setelah sampai di rumah

a. melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;

b. membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;

c. tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin;

d. jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.


Itulah beberapa protokol kesehatan selama mengikuti PTM terbatas. Dengan adanya PTM terbatas ini, siswa tentu bisa belajar dengan lebih efektif dan bersosialiasi dengan teman-teman di sekolah. Selamat kembali ke sekolah dan tetap jaga kesehatan!


Komentar

  1. Alhamdulillah di sekolah tempat saya mengajar pun sudah ditetapkan pembelajaran tatap muka terbatas. Mudah-mudahan di tahun 2022 ini kondisi negeri kita semakin stabil dan pembelajaran tatap muka akan semakin kondusif

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer