Apa itu Zakat Penghasilan?

 
Apa itu zakat penghasilan


Hai, kawan yang sudah memiliki penghasilan. Ya, kamu. Apakah Anda sudah tahu bahwa ada zakat penghasilan? Anda pasti sudah familiar dengan zakat fitrah yang dibayar setahun sekali, sebelum Idul Fitri. Ternyata, zakat bukan hanya zakat fitrah saja loh. Ada juga yang namanya “zakat penghasilan”. Sudah tahu? Wah, kalau sudah tahu, Alhamdulillah. Sadar tidak, dengan membayar zakat, Islam mengajarkan kita untuk menjadi seorang yang peduli kepada orang lain. Tentunya, banyak manfaat dari membayar zakat, terutama zakat penghasilan yang perlu dibayar setiap bulan. Jadi, InsyaAllah di dalam artikel ini, akan dibahas tentang apa itu zakat, apa itu zakat maal, apa itu zakat penghasilan, siapa yang wajib membayar zakat penghasilan, dan berapa zakat penghasilan yang perlu dibayar. Untuk lebih jelasnya, silahkan baca artikel ini hingga akhir. Yuk belajar tentang zakat, rukun islam ke-4.


Apa itu Zakat?

Sebelum mengetahui tentang zakat penghasilan, Anda perlu memahami dulu makna dari zakat. Ternyata, zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Wow, dalam ya maknanya. Salah satu makna zakat adalah tumbuh, yang berarti saat mengeluarkan zakat akan berefek adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, dan tumbuh juga pahalanya. Sedangkan, makna suci karena dengan berzakat akan mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. MasyaAllah, bukankah Allah SWT sangat baik memberikan kesempatan bagi hamba-Nya untuk kaya dan menghapus dosa?


Dalam Al-Quran juga ada perintah untuk menunaikan zakat loh.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).


Arti dalam Al-quran, sama persis dengan makna zakat ya, untuk membersihkan. Berarti, disebagian harta kita ada harta milik orang lain, alias titipan yang perlu diberikan kepada yang berhak. Siapa saja yang berhak menerima zakat?

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Hal ini tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Apa itu Zakal Maal?

Setelah Anda tahu tentang zakat, Anda perlu kenalan sebentar dengan “zakat maal”. Zakat maal (zakat harta) adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat maal terdiri dari beberapa macam, yaitu: zakat simpanan kekayaan (uang, emas, surat berharga), zakat penghasilan profesi, zakat aset perdagangan, zakat hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Ternyata, banyak sekali macam zakat maal ya!

Apa itu Zakat Penghasilan?

Oke, sekarang saatnya membahas tentang zakat penghasilan. Udah penasaran banget kan? Zakat penghasilan termasuk dari bagian dari zakat maal. Nama lain dari zakat penghasilan adalah zakat profesi atau zakat pendapatan. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.


Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik “rutin” seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun “tidak rutin” seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Oh, kalau yang penghasilannya tidak rutin berapa zakat penghasilan yang perlu dikeluarkan ya?

Siapa yang wajib membayar zakat penghasilan?

Mereka yang wajib membayar zakat maal adalah orang yang memiliki harta, yang telah mencapai nishab dan haul, atau disebut dengan muzakki. Ada beberapa kriteria bagi seorang muzakki, yaitu: beragama Islam, merdeka, memiliki harta secara sempurna, mencapai nishab, dan telah haul. Hadits Rasulullah menyatakan, “Abdullah ibnu Umar berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda:

‘Tidak ada zakat pada harta seseorang yang belum sampai satu tahun dimilikinya.” (HR Daruquthni).

Selain kriteria muzakki diatas, ada kriteria khusus bagi muzakki zakat penghasilan, yaitu: dari SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, bahwa; Nishab zakat pendapatan/ penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan.

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dan penghasilan yang sama atau tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Berapa zakat penghasilan yang perlu dibayarkan?

Setelah seorang muzakki sudah mencapai nishab zakat penghasilan, maka zakat yang perlu dibayarkan menurut Fatwa MUI sebesar 2,5 persen dari penghasilan per bulan. Tetapi apabila seseorang memiliki penghasilan yang tidak menentu per bulannya, maka zakat pendapatan bisa dihitung selama 1 tahun. Lalu jika total penghasilan per tahun setara dengan nilai 85 gram emas saat itu, maka wajib mengeluarkan zakat pengasilan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan per tahunnya.

Contoh: Bapak A selama satu tahun penuh memiliki harta penghasilan senilai Rp100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp938.099/gram, maka nishab zakat senilai Rp79.738.414. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000 per tahun atau Rp208.333 per bulan.





Semoga Anda sudah mulai paham tentang zakat penghasilan. Banyak manfaat dari membayar zakat untuk kita dan orang lain. Dengan berzakat, harta kita menjadi berkah, menolong saudara kita, dan menjaga kestabilan ekonomi umat. Harta yang berkah akan membuat pemiliknya selalu tenang. Harta berkah tidak selalu harus banyak, namun ada ketika dibutuhkan.

“Rasul SAW bersabda: Harta tidak akan berkurang karena sedekah (zakat) dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan dan tidak lah orang yang berlaku tawadhu’ karena Allah melainkan Dia akan meninggikannya (HR. Muslim)

Jika seorang muslim ingin hartanya bertambah, caranya dengan membuat harta itu menjadi berkah dahulu dan didapatkan melalui cara yang halal, lalu membelanjakannya dengan membayar zakat. Allah SWT akan membalas sedekah dan zakat kita berlipat ganda, karena Allah SWT Maha Kaya.

Allah SWT berfirman, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs. Al-Baqarah : 261).

Jangan lupa bayar zakat penghasilanmu yah!




Komentar

Postingan Populer